Arah Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Dogiyai Periode 2024-2029, lebih diarahkan pada sejumlah hal meliputi pengembangan sisitim informasi, pendataan berbasis wilayah dan kampong. Hal ini dipandang perlu agar berbagai data empiris yang berasal dari berbagai data dan informasi yang dapat digunakan dalam proses penyusunann, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi kebijakan Pembangunan. Disamping itu, data dimaksud akan memberikan gambaran tentang sejauhmana peran dan partisipasi perempuan dalam keputusan-keputusan praktis dan strategis menyangkut kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, upaya penataan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bersih dan berwibawa. Kondisi ini pun akan tercapai apabila profesionalitas aparatur pemerintah dapat ditingkatkan dalam rangka fungsi layanan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.
Implikasi dari profesionalitas tersebut, diharapkan pula bahwa penataan organisasi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian bahwa maka, upaya penataan sistim dan kelembagaan adat dapat dijadikan pula sebagai asset bangsa. Disamping kondisi tersebut, arah kebijakan lainnya yag menjadi prioritas di wilayah ini adalah pembangunan dan peningkatan sarana-prasarana perhubungan yang dapat menghubungkan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pamong praja. Keseluruhan sarana-prasarana tersebut diharapkan dapat menunjang fungsi layanan pemerintah baik yang bersifat publik maupun perorangan. Tentunya hal tersebut dapat membuat dan atau menciptakan kondisi yang tentram, tertib, damai, aman dan memiliki tagwa dalam lingkungan masyarakat.
Agar tetap menjaga kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk membangun dan meningkatkan kerjasama lintas wilayah baik dengan masyarakat maupun swasta, pemerintah maupun dengan internal masyarakat dalam ikut mendorong proses dan upaya pembangunan di wilayah ini. Pemikiran tersebut sesungguhnya akan berlangsung dengan baik apabila upaya mengembagkan sistim dan mekanisme kooordinasi dan komunikasi lintas pemerintah, partai politik, swasta, lembaga agama dan masyarakat. Akhirnya dapat dimaknai bahwa keseluruhan arah kebijakan yang telah disampaikan tersebut harus didampingi dan dimonitor progress dan pencapaian baik ditingkat Kabupaten dan atau ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Distrik, dan Kampung/ desa.