ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN DOGIYAI

Arah Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Dogiyai Periode 2024-2029, lebih diarahkan pada sejumlah hal meliputi pengembangan sisitim informasi, pendataan berbasis wilayah dan kampong. Hal ini dipandang perlu agar berbagai data empiris yang berasal dari berbagai data dan informasi yang dapat digunakan dalam proses penyusunann, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi kebijakan Pembangunan. Disamping itu, data dimaksud akan memberikan gambaran tentang sejauhmana peran dan partisipasi perempuan dalam keputusan-keputusan praktis dan strategis menyangkut kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, upaya penataan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bersih dan berwibawa. Kondisi ini pun akan tercapai apabila profesionalitas aparatur pemerintah dapat ditingkatkan dalam rangka fungsi layanan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.

Implikasi dari profesionalitas  tersebut,  diharapkan  pula  bahwa  penataan  organisasi  Pemerintah Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian bahwa maka, upaya penataan sistim dan kelembagaan adat dapat dijadikan pula sebagai asset bangsa. Disamping kondisi tersebut, arah kebijakan lainnya yag menjadi prioritas di wilayah ini adalah pembangunan dan peningkatan sarana-prasarana perhubungan yang dapat  menghubungkan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pamong praja. Keseluruhan sarana-prasarana tersebut diharapkan dapat menunjang fungsi layanan pemerintah baik yang bersifat publik maupun perorangan. Tentunya hal tersebut dapat membuat dan atau menciptakan kondisi yang tentram, tertib, damai, aman dan memiliki tagwa dalam lingkungan masyarakat.

Agar tetap menjaga kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk membangun dan meningkatkan kerjasama  lintas wilayah baik  dengan  masyarakat maupun swasta,  pemerintah  maupun dengan internal masyarakat dalam ikut mendorong proses dan upaya pembangunan di wilayah ini. Pemikiran tersebut sesungguhnya akan berlangsung dengan baik apabila upaya mengembagkan sistim dan mekanisme kooordinasi dan komunikasi lintas pemerintah, partai politik, swasta, lembaga agama dan masyarakat. Akhirnya dapat dimaknai bahwa keseluruhan arah kebijakan yang telah disampaikan tersebut harus didampingi dan dimonitor progress dan pencapaian baik ditingkat Kabupaten dan atau ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Distrik, dan Kampung/ desa.

Dengan demikian, bila mencermati dan memahami potensi, peluang dan permasalahan yang tersedia di Kabupaten Dogiyai, maka solusi atau upaya yang diambil adalah melalui perumusan /formulation) program pembangunan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta pelaksanaan (implementasi) program pembangunan daerah yang “tepat cara dan tepat sasaran” .